Konsultan Pajak untuk Wilayah Indonesia

Konsultan Pajak untuk Wilayah Indonesia

EM Tax Consulting adalah Kantor Konsultan Pajak terdaftar dan profesional.EM Tax Consulting telah terdaftar dan mendapatkan izin praktek konsultan pajak dengan Nomor : KIP-2513 / IP.B / PJ / 2015, Keahlian dan pengalaman Tim EM Tax Consulting akan mendukung layanan Jasa Konsultan Pajak yang kami sediakan.EM Tax Consulting sebagai Konsultan Pajak untuk Wilayah Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment pada saat ini memang sedikit memudahkan para wajib pajak untuk menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, hal tersebut memiliki konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus pada keuntungan serta kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum dan administrasi perpajakan.

Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara sesuai dengan aturan pemerintah. Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap saja banyak dari mereka yang tetap masih belum mengerti bahkan terkadang tidak mau mengerti.

Tidak heran banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan Jasa konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi saja tanpa harus pusing dan ribet.

Manfaat menggunakan jasa tersebut antara lain adalah lebih efisien karena dapat meminimalkan kesalahan ataupu risiko dalam bidang perpajakan. Wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi juga tidak dibebani dengan urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditanganinya.

Konsultan pajak yang sebenarnya itu adalah yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga yang legal dalam menawarkan jasanya.

EM Tax Consulting Berbasis di Jakarta dengan alamat Kantor Jl.Cilandak Permai Raya No 7A Cilandak –Jakarta Selatan dan melayani utk wilayah seluruh Indonesia, EM Tax Consulting dikelola oleh profesional yang berdedikasi dengan pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan perpajakan serta pengaruhnya terhadap perkembangan dan dinamika bisnis perusahaan.

Layanan Jasa Yang diberikan adalah :

  • Jasa Kepatuhan Pajak

Para konsultan pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi hal-hal terkait pajak

yang dibebankan kepada klien. Konsultan akan melakukan tugas apa saja untuk kliennya seperti perhitungan pajak klien, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajaknya

  • Jasa Perencenaan Pajak

Jasa ini mencakup pemberian bantuan kepada klien dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien dalam menjalankan usaha bisnisnya.

  • Jasa Pemeriksaan Laporan Pajak

Konsultan pajak akan memberikan layanan jasa bagi kliennya untuk menekan pajak yang harus ditanggung dan akan melakukan evaluasi data terkait serta mereview aspek-aspek perpajakan yang ada di perusahaan tersebut.

  • Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk dapat mewakili ataupun mendampingi klien disaat adanya pemeriksaan pajak, hal ini perlu dilakukan dikarenakan kliennya yang merasa kurang memahami permasalahan-permasalahan perpajakan serta menyiapkan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

  • Jasa Restitusi Pajak

Membantu klien yang membutuhkan Restitusi Pajak , dari mulai persiapan data, penyampaian restitusi ,proses pemeriksaan sampai dengan proses akhir dari Restitusi Pajak.

  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan / Akuntansi

Membantu klien yang dalam bisnis usahanya belum dapat menjalankan kewajiban dalam proses pembuatan Laporan Keuangan yang sesuai dengan standart akuntansi Indonesia yang berlaku.

EM TAX CONSULTING

Jl.Cilandak Permai Raya No.7A – Cilandak Jakarta Selatan

0857-829-55311